anugerahsinergiteknik@gmail.com

+62 811-6060-0609

Anugerah Sinergi Teknik

page loading


Regulasi

Anugerah Sinergi Teknik


Peraturan Pemerintah


  1. Peraturan Pemerintah 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusahaa Berbasis Risiko.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Undang-Undang


  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052).
  2. Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaga Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3821).
  3. Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Menteri


  1. Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Usaha Ketenagalistrikan.
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.
  3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 5 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Sumber Daya Mineral.
  4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
  5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikkan.
WhatsApp
0811-6060-0609

YEAR FOUNDED

2024

LOCATION

Cigadung, Bandung


© 2024 PT. ANUGERAH SINERGI TEKNIK
All Rights Reserved.